
Demak- Kamis (10/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Sayung,Antik wantini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Musa rizalana warga Desa Sriwulan Kecamatan Sayung.
Musa mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus STNK dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




