
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Sukardi yang merupakan Warga Desa Sayung Kecamatan Sayung ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk pindah domisili ke luar Kabupaten Rembang.
Sukardi dilayani oleh Antik wantini, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Sayung, kemarin (15/9/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.




