
Demak- Rabu (16/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Bonang, Okti melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Afika ristiana kelahiran 7 Agustus 2003 warga Desa Morodemak rt7 rw4 Kecamatan Bonang.
Afika mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus BPJS dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




