
Demak- Kamis (24/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Wedung, Diah arini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Farah asyikalina Oktaviani warga Desa Candisari Kecamatan Mranggen.
Farah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SKCK dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




