
Demak- Kamis (24/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Diah arini melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Sudarmawan warga Desa Mranggen Kecamatan Mranggen.
Sudarmawan mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus Surat kuning dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




