
Demak- Selasa (6/10), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Gajah, Hadi purwanto melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Nurul ainiyah warga Tanjunganyar Bungo rt5 rw4 Kecamatan Wedung.
Nurul mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




