
Demak – Sudah sekitar 1 minggu lalu, Dindukcapil Kab. Demak, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Demak, Rustiyono, S.Sos mengeluarkan kebijakan bahwa untuk pengambilan KTP-el yang sebelumnya telah diurus secara online melalui laman dindukcapil.demakkab.go.id dapay diambil di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) pada Kecamatan masing-masing sesuai domisili warga.
Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan. Seperti halnya yang dilakukan oleh salah seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Guntur, melakukan pengambilan KTP-el milik istrinya, Sholikatin. KTP-el milik Sholikatin diberikan oleh Jamiul Faizin, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK Kecamatan Guntur, pada hari Kamis (8/10).




