
Demak – Pencatatan perceraian atas Fransiscus Agustinus Nugraha langsung menerima Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan Kartu Keluarga dengan status cerai hidup tercatat. Pencatatan perceraian dilakukan di ruang kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Kab. Demak.
Kasi Perkawinan Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kab. Demak, Budi Hendrawati yang telah melakukan pencatatan perceraian yang dilaporkan oleh Fransiscus pada hari ini (26/10).




