
Demak – Minggu (8/11), beberapa pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang telah diatur pembagian shift masuk pada hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu, melaksanakan tugasnya untuk melayani warga Demak yang akan lakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan berupa perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih. Supaya bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Demak tahun 2020 ini.
Menindaklanjuti arahan Bapak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rakor dan Evaluasi kinerja Dukcapil Provinsi se-Indonesia secara virtual pada tanggal 4 November 2020. Untuk itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten /Kota untuk tetap melakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada hari libur (Sabtu – Minggu) sampai dengan pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
Dan hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh Plt. Kadindukcapi Kab. Demak, Eni Susiani, SE, MH yang langsung berkoordinasi dengan para Kabid di Dindukcail Kab. Demak untuk menginstruksikan kepada para karyawan di Dindukcapil Kab. Demak bergiliran untuk melaksanakan pelayanan jadminduk di hari Sabtu dan Minggu.




