
Demak – Setelah dilakukan Rakor internal bersama para pejabat struktural di Dindukcapil Kabupaten Demak, maka segera dilakukan tindak lanjut dari pembahasan mengenai penutupan sementara pelayanan administrasi kependudukan secara manual atau tatap muka, dan dialihkan melalui pelayanan online. Terkecuali, perekaman data KTP-el sementara ditunda.
“Segera kami buat Surat pemberitahuan kepada Camat se-Kabupaten Demak perihal penutupan pelayanan adminduk secara tatap muka untuk mencegah penularan covid di Demak, ini. Dan segera kami kirimkan surat ini melalui operator TPDK di Kecamatan supaya disampaikan ke pihak Kecamatan”, tutur Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak, hari ini (8/6) setelah rapat internal di ruang kerja Sekdin Dukcapil Kab. Demak.




