
Demak – Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Untuk menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat, yaitu dengan memberikan prioritas bagi warga lanjut usia dan difable yang akan melakukan perekaman KTP-el.
Kamis (9/10), Rukati yang merupakan warga Tempuran, Demak datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak untuk melakuka perekaman KTP-el. Dengan dibantu oleh petugas perekaman, Neni Prima Firiani, Rukati berhasil melakukan rekam KTP-el.




