
Demak – Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah sah, langkah selanjutnya supaya pernikahan juga dianggap sah oleh negara, maka untuk warga non muslim maka diharuskan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak.
Hari Senin (10/1), Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, Ili Carli, SH dan Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinana, Perceraian Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Budi Hendrawati, melakukan pencatatan perkawinan antara Okv Wisnu Pramudya yang merupakan penduduk Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan Tansilvianatasi penduduk Desa Batursari Kecamatan Mranggen.
“Keduanya langsung menerima dokumen berupa kutipan perkawinan suami istri, KTP atas nama Tansilvianatasi, Kartu Keluarga mempelai dan Kartu Keluarga orangtua mempelai wanita yang akan kami kirim file berupa pdf setelah ada SK Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk”, jelas Ili Carli.




