
Demak – Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan Mesin pencetak administrasi kependudukan secara mandiri. Dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Warga Dapat Mencetak Dokumen Kependudukan Mulai dari KTP-el, Kartu Keluaraga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan KIA.
Di Demak, mesin ADM diletakkan di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Mranggen. Mulai Januari 2022, warga di sekitar Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Gajah dapat memanfaatkan mesin ADM ini untuk mencetak dokumen kependudukan.
“Dengan penempatan ADM ragam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) semakin mudah dan cepat, Masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa langsung ke kantor dukcapil, bisa mengurus secara onlineĀ dan sekarang melalui mesin ADM”, tutu Eni Susiani, SE, MH, Plt. Kepala Dindukcapil Kab. Demak disela-sela kegiatan monitoring pegawai Dindukcapil Demak yang ditempatkan di TPDK Kecamatan Mranggen (6/1).




