
Demak – “Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri non muslim segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan”, jelas Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati (11/1) setelah melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Demak.
Adalah pasangan Tommy Jonathan dari Desa Batursari Kecamatan Mranggen dengan Jovita Revonso yang berasal dari Makasar, keduanya langsung menerima dokume kependudukan, diantaranya : kutipan perkawinan suami istri, Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, KK orang tua, dan KTP suami dengan status baru.




