
Demak – Masyarakat diharapkan untuk selalu aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami, misalnya peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan. Mempunyai dokumen seperti Akta Kelahiran, Kematian dan Perkawinan tersebut adalah bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu peristiwa penting yang wajib dilaporkan ke Dindukcapil Kabupaten Demak, adalah Perkawinan bagi Non Muslim. Setelah melakukan pemberkatan nikah, mereka harus segera mencatatkan perkawinannya, agar sah diakui oleh negara.
Senin (10/1), Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati melakukan pencatatan perkawinan di Ruang Perkawinan Dindukcapil Demak. Pencatatan perkawinan antara Yonas Lenardo Angelo warga Kota Bekasi dengan Monica Astri Proborini yang berasal dari Kadilangu Demak
Mereka langsung menerima dokumen, berupa : kutipan perkawinan suami istri, KTP saksi, yaitu milik Handarwati dan Kartu Keluarga yang nantinya akan dikirim berupa file Pdf sambil menunggu SK Plt Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.




