Return to PROFIL

Kelembagaan

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

LINA WULANDARI, S.E., M.M. Plt. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil NIP : 19810716 200604 2 009 Pangkat / Golru : Pembina / IV/a Unit Kerja : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabatan : Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Pendidikan : S-2 MANAJEMEN Diklatpim : Diklat Pim. Tk. IV Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai uraian …

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan penerbitan identitas penduduk dan pewarganegaraan serta pendaftaran perpindahan penduduk. Untuk meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk; b. Pengelolaan dan …

BIDANG PIAK (PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN) DAN PEMANFAATAN DATA

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data serta kerja sama dan inovasi pelayanan. Pasal 23 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi: a. Penyiapan …

KEPALA DINAS

              KURNIAWAN ARIFENDI, S.T., M.H NIP. 196904121997031007 Kepala Dinas mempunyai uraian tugas: a. merumuskan dan menetapkan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Urusan …

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan perencanaan program, penyusunan dan pelaksanaan anggaran, umum dan kepegawaian dan ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan …

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial