
Demak – Hari ini (5/8), Suryadi, yang beralamat di desa Grogol Kecamatan Karangtengah mengambil dokumen kependudukan yaitu berupa Kartu Keluarga (KK). Pengajuan KK yang diajukan oleh Suryadi ini adalah pengajuan perubahan elemen data kependudukan berupa penambahan anggota keluarga.
Suryadi membawa berkas dokumen persyaratan perubahan data kependudukan pada KK, antara lain KK asli yang lama, dan fotokopi surat keterangan kelahiran. Dan diverifikasi oleh Kamil, S.Sos, selaku Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah kemudian dientry dan diapprove oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Masrifah, S.Sos., sehingga bisa dicetak dalam bentuk dokumen KK.




