
Demak – Jumat (7/8), Arief efendi, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wedung melayani warga yang akan mengajukan perekaman KTP-el, supaya dapat diterbitkan KTP-el setelah warga Demak melakukan pendaftaran online di laman http://dindukcapil.demakkab.go.id
Perekaman KTP-el atas nama Eni parwati warga desa Kenduren rt3 rw1, Kecamatan Wedung ini belum memiliki KTP-el sehingga dirinya mengajukan permohonan perekaman KTP-el. Sebagai dasar pembuatan SIM, karena dirinya sudah berusia 18 tahun.




