
Demak – Rabu (12/8), Risa nasmi khoirun nisa yang beralamat di desa Bandungrejo Rt 03 Rw 01 Kecamatan Karanganyar mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Gajah. dikarenkan alat untuk perekaman e-KTP rusak, Risa yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Risa dilayani oleh Nuril, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Gajah. Nuril memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Gajah supaya terhindar dari penularan virus corona.




