
Demak – Kamis (13/8), Muslimin yang beralamat di desa Kenduren Rt 04 Rw 02 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wedung.Muslimin yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Muslimin dilayani oleh Arief Efendi, Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Efendi memakai face shield dan masker dalam melayani masyarakat di Kecamatan Wedung supaya terhindar dari penularan virus corona.




