
Demak- Selasa (18/8), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Karangtengah, Bahaudin Dawami melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Farah Anna warga desa Karangsari Kecamatan Karangtengah.
Anna mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




