Pengajuan KK Hilang Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK yang hilang wajib dilaporkan ke Kantor Kepolisian agar mendapatkan Surat Kehilangan guna untuk pengajuan cetak KK yang baru.

Seperti yang di lakukan oleh Abdul Basor dari desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, datang ke kecamatan pada hari ini (25/8) untuk pengajuan cetak dengan membawa persyaratan fotokopi KK, surat kehilangan KK dari kepolisian dan Fotokopi surat nikah Sarbani. Data tersebut setelah diverifikasi oleh Lailatus Sifak, Operator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Wonosalam, memang benar-benar data yang valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial