
Demak- Jumat (28/7), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, Dyah Arini Rokhmiyana melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Erika Cahayaningtyas warga desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.
Erika mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya sudah berusia 17 tahun dan wajib mendapatkan KTP-el sebagai identitas dasar yang wajib dimiliki, selain itu dirinya juga akan membuat SIM.




