
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Arfitanto maksum yang dulunya merupakan Warga Kecamatan Wonosalam dan pindah Ke Kecamatan wonosalam ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Arfianto dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Hari Senin ini (31/08/2020) Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam.




