Blangko KTP-el Masih Tersedia Di Dindukcapil Kab. Demak

Demak – Hingga saat ini (04/03/2020) masih tersedia blangko KTP-el di Dindukcapil Kab. Demak. Terbukti dengan terlayaninya masyarakat setiap harinya yang hampir mencapai 6000 orang per minggu untuk mengurus penerbitan KTP-el miliknya di Dindukcapil Kab. Demak.

Bagi yang warga Demak yang akan mengurus penerbitan KTP-el silahkan datang dan mengurus KTP-el nya sendiri dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan pengganti KTP-el sementara (bagi yang akan menerbitkan KTP-el baru). Bagi yang KTP-elnya rusak silahkan membawa KTP-el yang telah rusak dan fotokopi KK. Sedang jika untuk menerbitkan KTP-el warga diminta untuk membawa Surat Keterangan dari Kepolisian dan Fotokopi KK. Pengurusan KTP-el dapat diwakilkan oleh salah satu keluarga jika masih dalam 1 KK. Untuk KTP-el yang akan dilakukan cetak ulang karena ada tanggal masa berlaku, tidak akan dilayani oleh petugas, karena berlaku seumur hidup secara otomatis. Dan pencetakan KTP-el akan dilayani jika KTP-el mengalami perubahan data kependudukan. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak, Rustiyono, S.Sos.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial