
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Supriyanto yang data RT diganti, merupakan Warga di Kecamatan Karangtengah ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Kusno dilayani oleh Supriyanto, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan karangtengah, Hari Selasa (01/09/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Dawami kepada Supriyanto.




