Pengajuan KK Baru Di Kecamatan Wonosalam

Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Labibul Muna yang mengajukan pindah masuk Ke Kecamatan Wonosalam dan akan membuat Kartu Keluarga baru.

Labibul dilayani oleh Marzuki, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Wonosalam, Rabu (2/9). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Marzuki, S.Sos kepada Labibul.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial