
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu Teguh slamet yang merupakan Warga Desa mlatiharjo rt6 rw4 Kecamatan Gajah dan merubah KK dengan mengurangi nama anggotanya ini akan mengajukan pembuatan KK baru untuk digunakan sebagai syarat pembuatan BPJS.
Zaenal dilayani oleh Hadi purwanto, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Gajah, Hari Kamis ini (03/09/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Hadi purwanto kepada Teguh slamet.




