
Demak – Kemarin Hari Senin (7/9), Ida farida yang beralamat di Desa jungpasir rt4 rw1 Kecamatan Wedung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Wedung. Ida yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Ida dilayani oleh Arif efendi, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Wedung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Efendi menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.




