
Demak – Pengajuan pembuatan dokumen administrasi kependudukan, yaitu Kartu Keluarga dapat diajukan di Kecamatan terdekat, sesuai dengan lokasi tempat tinggal warga. Salah satunya yaitu, Hanifah yang merupakan Warga Desa Mlatiharjo rt1 rw4 Kecamatan Gajah ini akan mengajukan pembuatan KK baru dikarenakan ada perubahan anggota keluarga yang pindah domisili ke Propinsi Kalimantan Tengah tepatnya di Kota palangkaraya
hanifah dilayani oleh Hadi purwanto, Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang bertugas di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di Kecamatan Gajah, kemarin (4/9/2020). Setelah dinyatakan berkas pengajuan KK lengkap, barulah kemudian diproses 1×24 jam, dan KK kemudian diserahkan oleh Hadi kepada Hanifah.




