
Demak- Rabu (09/9), Operator Dindukcapil Demak di TPDK Kecamatan Mranggen, diah melayani pengajuan permohonan perekaman atas nama Ulfah hasanah warga Desa Kangkung Kecamatan Mranggen.
Ulfah mengajukan permohonan pengajuan perekaman KTP-el karena dirinya akan mengurus SIM dan salah satu syaratnya adalah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas dasar yang harus dikantonginya.




