Pelayanan 7 in 1 bertempat di GKII Pundenarum Kecamatan Karangawen dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2019. Sesudah Pencatatan Perkawinan langsung diberikan 7 dokumen yaitu : 2 lembar Kutipan Perkawinan mempelai laki laki dan perempuan, 2 KTP dengan status kawin untuk mempelai laki laki dan perempuan, 1 KK mempelai dengan status kawin, 2 KK orangtua kedua belah pihak.
Categories