
Demak – Hari Selasa ini (15/9), Kolilurrohman yang beralamat di Desa Karangasem Kecamatan Sayung mengajukan permohonan perekaman data KTP-el ke Kecamatan Sayung. Kolil yang saat ini sudah berusia 18 tahun dan harus mendapatkan KTP-el sebagai dasar identitas yang wajib dimiliki ketika telah berusia 17 tahun.
Kolil dilayani oleh Antik wantini, salah satu Operator Perekaman KTP-el dari Dindukcapil Demak yang ditugaskan di TPDK Kecamatan Sayung. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Antik wantini menerapkan protokol kesehatan yang berlaku supaya terhindar dari penularan virus corona. Diantaranya mengenakan masker, cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum dan setelah melakukan perekaman KTP-el.




