

Demak – Hati-Hati Dengan JARIMU.Terkait dng postingan Abdul Khodir pada grup Warga Demak dan juga pada postingan (kolom komentar) akun resmi facebook Dindukcapil Demak. Jejak digital masih ada walaupun postingan tersebut sudah dihapus oleh Abdul di grup WD. Namun, Abdul tidak berani utk datang sendiri menemui petugas kami di TPDK Kecamatan Gajah. Dan hanya diwakilkan oleh istri dan keponakan anda. Untuk itu, keluarga Abdul harus mempertanggungjwbkan perbuatan Abdul dengan membuat surat pernyataan bermeterai dimana Abdul tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika Abdul mengulanginya lagi, maka Dindukcapil Demak akan membawa Abdul ke ranah hukum sesuai yang keluarga Abdul tulis di surat pernyataan bermeterai. “Jadi kami tidak bisa mencetak, karena yang bersangkutan memang tidak mendaftar, dan tidak ada data dia di database permohonan pencetakan KTP-el”, jelas Rustiyono, S.Sos, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kab. Demak,hari ini (16/10) di ruang kerja Pelayanan Dafduk Dindukcapil Kab. Demak.
Permasalahan tersebut sudah selesai, Karena KTP-el tersebut sudah tercetak dan sudah diserahkan kepada Istri pemilik akun facebook Abdul Khodir oleh Koordinator Dindukcapil Kab. Demak di TPDK Kecamatan Gajah, Hadi Purwanto.





