
Demak – Kemarin Jumat (20/3), Budi Hendrawati, Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak menerima salah seorang warga Demak yang akan melaporkan perihal perceraiannya guna membuat Akta Perceraian.
Pelaporan akta perceraian atas nama Munjaroah yang beralamat di Desa Pamongan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ini langsung menerima dokumen kutipan akta perceraian.Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan status cerai hidup.




