


Demak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di TPDK Kecamatan Gajah.
Mesin yang berfungsi layaknya ATM untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan itu mulai bisa diakses masyarakat per Kamis (6/1), dan diyakini menambah kemudahan dan kepuasan masyarakat. Disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil Demak, Eni Susiani, SE, MH, mesin ADM tersebut berguna mengoptimalkan operasionalisasinya.
“Fungsi mesin ADM ini untuk mencetak semua jenis dokumen kependudukan, dari KTP Elektronik, KK, KIA (Kartu Identitas Anak), dan akta-akta seperti akta kematian, perceraian, penikahan, dan kelahiran,” rinci Eni.
ntuk dapat menggunakan mesin ADM, warga terlebih dahulu harus memperoleh verifikasi dari Dukcapil yang nantinya dapat dikirimkan melalui email.
Melalui email, warga memperoleh Barcode dan PIN untuk masuk ke menu pencetakan dokumen kependudukan dalam ADM. “Begitu verifikasi selesai dan mendapat email pemberitahuan, maka warga dapat langsung ke ADM untuk mencetak dokumen di hari yang sama,” tambah Eni.
Menurutnya, mesin ADM penting untuk memotong rantai birokrasi yang berbelit sehingga pengurusan Administrasi Kependudukan dapat lebih mudah dan cepat.ADM juga meminimalisir pertemuan warga dengan petugas yang berpotensi menumbuhkan budaya gratifikasi, pungutan liar (pungli), praktek percaloan, hingga korupsi.




