
Demak – Pasangan Muhammad Awaluddin Basyar, yang beralamat di desa Gajah RT 05/02 Kacamatan Gajah, mengurus dokumen pindah domisili dari Kecamatan Mraggen ke Kecamatan Gajah di TPDK Kecamatan Gajah. Setelah mereka mendapatkan Kartu Keluarga sebagai warga desa Gajah, Kecamatan Gajah. Dengan dibantu oleh Pemeriksa Kependudukan Dindukcapil Demak, Ahmad, S.Sos yang bertugas di TPDK Kecamatan Gajah, mereka melakukan pendaftaran administrasi kependudukan secara online untuk mencetak KTP-el dengan domisili yang baru dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Setelah menjadapatkan kode pin dari via SMS baru KTP dan KIA bisa di cetak melalui mesin ADM” jelas Ahmad (10/1).
“Proses tersebut tidak membutuhkan waktu terlalu lama dan tidak dikenakan biaya alias gratis”, tambah Ahmad.




