Pemusnahan Keping KTP-el Yang Rusak

Demak – Hari ini (13/03/2020) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak melaksanakan pemusnahan dokumen kependudukan yang telah rusak, yaitu blangko KTP Elektronik, di halaman Dindukcapil Kab. Demak.

Sekitar 2.163 keping blangko KTP-el yang rusak dilakukan pemusnahan, hal ini dilakukan untuk mengindari penyalahgunaan terhadap blangko KTP-el yang telah rusak untuk hal-hal yang melanggar hukum, yaitu pemalsuan elemen data kependudukan. Sehingga KTP-el yang telah rusak harus segera dimusnahkan. Setelah sebelumnya dibuat Berita Acara Pemusnahan Blangko KTP-el yang rusak oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rustiyono, S.Sos.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial