
Tingkatkan Transparansi Publik, Dindukcapil Kabupaten Demak Sosialisasikan Standar Pelayanan Pencetakan KTP-el dan KIA
DEMAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak terus berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui sosialisasi Standar Pelayanan Pencetakan Dokumen Kependudukan untuk penerbitan baru, penggantian dokumen rusak, maupun hilang.
Melalui standar pelayanan resmi yang dirilis, Dindukcapil Kabupaten Demak mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Seluruh proses penerbitan dokumen kependudukan ini dipastikan 100% GRATIS tanpa dipungut biaya apapun, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 1 x 24 Jam sejak berkas dinyatakan lengkap.
Adapun rincian persyaratan yang wajib disiapkan oleh masyarakat meliputi:
1. Pencetakan KTP-el (Baru / Rusak / Hilang)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Telah melakukan perekaman KTP-el.
- Fisik KTP-el Asli yang rusak (khusus penggantian KTP rusak).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KTP-el hilang (masing-masing berkas dibuat rangkap satu).
2. Pencetakan Kartu Identitas Anak / KIA (Baru / Rusak / Hilang)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy Akte Kelahiran.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sesuai tahun lahir (background merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap).
- Fisik KIA Asli yang rusak (khusus penggantian KIA rusak).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika KIA hilang (masing-masing berkas dibuat rangkap satu).
Guna mendukung kenyamanan publik, Dindukcapil Kabupaten Demak memegang teguh tata nilai pelayanan CEPAT (tanggap dan tepat waktu), RAMAH (sopan dan bersahabat), PROFESIONAL (bekerja dengan kompeten), serta TRANSPARAN (terbuka dan dapat dipercaya).
Bagi warga Kabupaten Demak yang ingin menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait layanan kependudukan, Dindukcapil membuka saluran komunikasi resmi melalui:
- WhatsApp Center: 085801233663
- Telepon: (0291) 685972
- Website Resmi:
dukcapil.demakkab.go.id - Media Sosial:
@dukcapil_demak(Instagram) & Dindukcapil Kabupaten Demak (Facebook & YouTube).







