
Demak – Hari ini (16/03/2020), Amirotun warga di Kecamatan Demak mengurus dokumen administrasi kependudukan berupa surat pindah antar kecamatan dalam satu Kabupaten. Yaitu dari Kecamatan Demak menuju Kecamatan Dempet.
Amirotun mengurus surat pindah tersebut di Kecamatan Demak dan dilayani oleh salah satu pegawai Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan sebagai Operator TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Demak, yaitu Maslakhatuzzahro. Zahro, panggilan dari Maslakhatuzzahro ini langsung memberikan pelayanan yang baik kepada Amirotun, dengan menggunakan masker, untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.




