
Demak – Hari ini (18/03/2020) Azmi Faza Al Aisy warga di Kecamatan Wonosalam ini tadi menerima salah satu dokumen kependudukan yaitu Akta Kelahiran milik anak-anaknya di Ruang Pelayanan Lantai I Dindukcapil Kab. Demak. Diserahkan langsung oleh petugas front office pengambilan dokumen kependudukan, Hasnul Khotimawati kepada Azmi.
Hal ini sesuai dengan himbauan Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bahwa semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan harus selesai dalam waktu 1×24 jam dengan catatan jika tidak ada kendala berupa jaringan yang bermasalah ataupun sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan, sehingga dapat mengakibatkan penerbitan dokumen kependudukan menjadi molor atau lebih dari 1×24 jam. Serta kepengurusan dokumen kependudukan, Gratis.




