
Demak – Pagi ini (20/03/2020) Koordinator Dindukcapil Kab. Demak yang ditugaskan di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) Kecamatan Sayung, Akrom, S.Sos mengarahkan kepada warga Kecamatan Sayung untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan melalui online.
Karena terhitung mulai hari ini hingga 31 Maret 2020, Dindukcapil Kab. Demak menunda pelayanan langsung atau tatap muka termasuk perekaman KTP-el baik di Dindukcapil Kab. Demak maupun Kecamatan. Kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak berkaitan dengan RS dan BPJS, warga akan dilayani.




