KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Demak – KTP-el merupakan hak setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlakunya seumur hidup. Apabila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

KTP el yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu diperpanjang. Sehingga apabila ada instansi pemerintah atau swasta yang masih ngotot untuk menolak KTP-el yang masih ada tahun berlaku, diminta untuk masyarakat menunjukkan Surat Edaran Mendagri ini. Bila masih tetap ngeyel dipersilakan untuk dibuatkan pengaduan ke ombusdman dan ke Dirjen Dukcapil.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial