
Demak – Tahukah anda jika diperhatikan formulasi kalimat pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terlihat menggunakan dwi bahasa, yakni bahasa Inggris dan Indonesia.
Hal ini menandakan bahwa Kutipan Akta Lahir bersifat universal dan sekaligus untuk memudahkan bagi masyarakat pada saat Akta Kelahiran tersebut digunakan di Luar Negeri.




