
Demak – Mewabahnya Corona Virus Disease di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Demak pada khususnya, telah membuat beberapa kantor yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara langsung untuk mengikuti kebijakan dari masing-masing institusinya. Salah satunya adalah Dindukcapil Kab. Demak, berdasarkan arahan dari Surat Edaran dari Dirjen Dukcapil Nomor 443.1/2978/Dukcapil, tanggal 16 Maret perihal Pelayanan Adminduk dan Pencegahan Virus Corona (COVID-19).
Untuk itu mulai tanggal 20 s.d 31 Maret 2020, Dindukcapil Kab. Demak menunda memberikan pelayanan langsung atau tatap muka, baik di Dina Dukcapil Kab. Demak maupun di Kecamatan, termasuk pelayanan perekaman KTP-el, Pengambilan dokumen kependudukan dan legalisasi dokumen adminduk yang belum ber-TTE. Dengan memaksimalkan pelayanan online. Untuk itu masyarakat Demak disarankan jika akan mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui online di http://dindukcapil.demakkab.go.id
Hal ini menurut Kepala Dindukcapil Kab. Demak, Drs. M. Afhan Noor, M.Pd bahwa penundaan pemberian pelayanan langsung kepada warga Demak ini bukan karena ingin menghambat warga Demak dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, dan bukan tidak sayang. Tetapi karena ini merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yaitu dengan menunda ke Dukcapil, jika tidak benar-benar mendesak. Cukup kami para pegawai Dindukcapil Kab. Demak saja yang bekerja, warga Demak cukup di rumah dan melakukan pelayanan online.




