
Demak – Untuk mengecek keaslian dokumen yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tanda Elektronik) atau QR Code. Bisa mendownload aplikasi VeryDS dari Play Store. Sebagai tindak lanjut amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring, Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya melaksanakan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE pada penerbitan KK, SKPWNI, Akta Kelahiran dan Akta Kematian menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas, untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner. Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan ini, guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).Dengan penerapan TTE, maka penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait mesti berada di tempat (kantor), tapi bisa dilakukan di mana dan kapan saja dengan menggunakan gadget yang sudah terhubung dengan aplikasi SIAK pada server Dindukcapil.
Sehingga tanda tangan yang tertera pada dokumen kependudukan itu nanti bukan lagi tanda tangan manual, namun berupa barcode yang menyimpan data pengesahan resmi dari Disdukcapil Kota Palangka Raya. Selain itu dengan TTE ini maka tanda tangan tidak bisa (sulit) dipalsukan dan proses penandatanganan tidak lagi tergantung waktu dan tempat. Seluruh dokumen kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 ayat (6), yang berbunyi “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.




