
Demak – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan pada Bab VI Pasal 19 ayat (6) disebutkan bahwa : “ Dalam hal Dokumen Kependudukan denan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir “
Dengan demikian bahwa KTP el dan Dokumen Kependudukan seperti Akta, KK yang sudah di Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau ada barcode pada kolom tanda tangan pejabatnya, maka tidak memerlukan pelayanan legalisir.




