NIK Berlaku Seumur Hidup Dan Tidak Berubah

Demak – Sabtu (28/03/2020) NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada KTP Elektronik digunakan pd saat registrasi elektronik untuk pengajuan rekening bank, pengajuan asuransi, pengajuan Kredit UKM, pembayaran Pajak Kenderaan, pembelian Reksa Dana Perorangan atau Badan Usaha, dan berbagai keperluan registrasi yang menerapkan teknologi elektronik.

Oleh karena NIK pada KTP Elektronik tidak berubah serta terverifikasi dan tervalidasi pemilik KTP Elektronik melalui pembacaan memori Chip KTP yang memuat data teks dan biometrik (sidik jari, retina, pas foto dan tanda tangan) menggunakan perangkat Card Reader.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial