Pencatatan Perubahan Nama

Demak – Apakah Sahabat Dukcapil Demak ada yg pernah atau akan memproses “PENCATATAN PERUBAHAN NAMA” di Akta Kelahiran ? Apapun yang menjadi alasan perubahan nama kecil atau nama depan tentunya harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

Bagaimana pengaturan mengenai perubahan nama tersebut;
Perubahan nama diatur dalam pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Menyebutkan “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat domisili pemohon”. Di ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “ Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil”.

Pada prinsipnya ketentuan pasal 52 UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu; Setiap perubahan nama (pernambahan atau pergantian) harus melalui penetapan pengadilan di wilayah hukum tempat pemohon; Dan setiap penetapan perubahan nama harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dicatat dan diregister mengenai perubahan nama tersebut. Pelaporan diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri. Sahabat dan rekan serta saudaraku. Itulah sedikit ulasan mengenai pengaturan mengenai perubahan nama semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial