
Demak – Sabtu (28/03/2020). Sahabat Dukcapil di Demak. Mengingatkan sahabat tentang pentingnya memiliki KTP-el. Oleh karena itu, dihimbau kepada sahabat Dukcapil Demak yang belum memiliki KTP-el untuk segera hadir di Dindukcapil Kab. Demak
Syaratnya hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi sahabat yang telah melakukan perekaman segera ajukan ke Dinas Dukcapil Demak. Jika KTP-el telah rusak, silahkan bawa KTP-el anda yang rusak dan fotokopi KK. Sedangkan untuk yang hilang, cukup membawa fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi. Semoga himbauan ini mencerahkan para sahabat Dukcapil
#GerakanIndonesiaSadarAdminduk (#GISA)




